Protes tersebut dinilai belum perlu karena rasio pemotongan masih termasuk wajar.
"Jika dihubungkan dengan praktik berfoya-foya MA sebagaimana yang disajikan oleh Sekretaris MA dan rasio pemotongan yang masih dalam tahap wajar, saya pikir Sekretaris MA tidak boleh protes," kata pengamat hukum dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natoesmal Umar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (12/6/2014).
Menurut Erwin jika dihubungkan dengan perilaku Sekretaris MA yang kerap mendesain anggaran para hakim agung yang berlebihan seperti dalam kasus jet pribadi, maka rasio pemotongan anggaran 10,9 persen masih masuk akal. Erwin justru menyoroti pemotongan anggaran terhadap KY dan MK yang masing-masing 26,5 dan 23,7 persen.
"Hal ini (pemotongan terhadap KY dan MK) di luar kewajaran dan menganggu independensi lembaga yudikatif dibanding pemotongan anggaran terhadap MA. Jangan sampai atas nama politik penghematan, menggadaikan independensi lembaga yudikatif," tutur Erwin.
Sekretaris MA Nurhadi melayangkan protes ke Kemenkeu awal bulan ini. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur beralasan jika anggaran dipotong terlalu banyak khawatir akan mempengaruhi pelayanan publik dan beberapa kegiatan lainnya.
"Kalau dikurangi terlalu banyak untuk belanja barang juga akan mengganggu pelayanan publik seperti posbakum, honor-honor kegiatan, beberapa belanja modal seperti renovasi gedung dan ruang sidang, lelang yang belum dilaksanakan atau sisa dari beberapa kegiatan belanja modal," kata Ridwan Mansyur.
(rna/asp)











































