"Saksinya, Akil (Mochtar), Ade Komaruddin dan Kusno," kata pengacara Atut, Tubagus Sukatma, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Ade Komaruddin bakal dimintai keterangan terkait sengketa Pilkada Lebak. Sebab pernah ada pertemuan antara Ratu Atut, Kasmin, Amir Hamzah dan Rudi Aalfonso. Pertemuan terkait perkembangan Pilkada Lebak.
Ratu Atut didakwa menyuap Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani sebesar Rp 1 miliar. Suap diberikan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK.
Pidana penyuapan yang dilakukan Atut bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menurut jaksa bertujuan agar M Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten.
(fdn/aan)











































