Kelima orang itu adalah Indra Fajrin Nasrullah, Sudarji, Putu Fandy Putra Antara, Anak Agung Alit Permana dan Kadek Wirtana Yasa. Dalam komplotan itu, Indra bertugas sebagai eksekutor yang mengambil amplop di tas punggung Nursahman saat mengecek di boarding gate.
Adapun Sudarji dan Putu bertugas untuk mengalihkan perhatian Nursahman. Dalam aksi itu, komplotan tersebut berhasil mengutil uang Nursahman sebanyak AUD 3.650 dari tas punggung Nursahman. Uang hasil kejahatan itu dibagi-bagi sesuai peran masing-masing. Ketiganya dihukum selama 4 bulan penjara.
Sedangkan Anak Agung dan Kedek dihukum dalam perkara terpisah karena berperan sebagai penadah.
"Saya bertugas untuk mengarahkan penumpang ke meja pemeriksaan. Saat tas penumpang diperiksa, saya tidak tahu karena sedang mengarahkan penumpang yang lain," kata Kadek seperti tertuang dalam putusan PN Denpasar yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/6/2014).
Kadek mengaku tidak tahu sama sekali aksi pencopetan itu. Dirinya baru tahu setelah selesai pemeriksaan seluruh penumpang diberi uang AUD 150 di lift oleh Indra.
"Saya baru kali ini menerima pembagian dari Indra dan tidak pernah menerima uang seperti itu dari siapa pun, hanya dari Indra. Setelah menerima yang itu, perasaan saya tidak enak dan saya tidak ada rencana apa-apa dengan uang tersebut. Makanya sampai sekarang saya tidak berani menukar dan memakainya," tutur Kadek menyesali perbuatannya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Anak Agung. Dia tiba-tiba menerima uang dari Indra di lift dan di parkiran. Namun karena kebutuhan hidup, Anak Agung menukarkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Setelah diperiksa di pengadilan, PN Denpasar meyakini Kadek dan Anak Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan," putus ketua majelis Made Suweda dengan anggota Putu Gde Hariadi dan Achmad Petensili.
(asp/fjr)











































