Polisi telah menangkap Idrus Junaidi Harahap, otak dari aksi pengeroyokan ini. Dari mulut Idrus, kronologi insiden yang terjadi di Lantai 7 Blok A Tanah Abang ini terungkap:
|
|
Berawal dari Teguran
|
|
Berawal dari Teguran
|
|
Pelaku Menendang Mobil Polisi
|
|
Pelaku Menendang Mobil Polisi
|
|
Panggil Teman-temannya, dan Mengeroyok
|
|
Menurut keterangan korban Sudirman, dirinya dikeroyok dengan menggunakan benda keras. Akibatnya, dia mengalami luka sobek. Dalam pemeriksaannya, Idrus juga mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara membanting anggota Polri Briptu Mutholib.
Panggil Teman-temannya, dan Mengeroyok
|
|
Menurut keterangan korban Sudirman, dirinya dikeroyok dengan menggunakan benda keras. Akibatnya, dia mengalami luka sobek. Dalam pemeriksaannya, Idrus juga mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara membanting anggota Polri Briptu Mutholib.
Polisi Menangkap dan Menetapkan Tersangka
|
|
"Hasil pemeriksaan tersangka Idrus Junaidi Harahap diterangkan bahwa tersangka mengakui melakukan pengrusakan terhadap mobil dinas Biro Sarpras Polda Metro Jaya jenis Isuzu Panther dengan cara menendang pada bagian pintu sopir sehingga bengkok plat body nya," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Rabu (11/6/2014).
Atas pengrusakan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Polisi Menangkap dan Menetapkan Tersangka
|
|
"Hasil pemeriksaan tersangka Idrus Junaidi Harahap diterangkan bahwa tersangka mengakui melakukan pengrusakan terhadap mobil dinas Biro Sarpras Polda Metro Jaya jenis Isuzu Panther dengan cara menendang pada bagian pintu sopir sehingga bengkok plat body nya," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Rabu (11/6/2014).
Atas pengrusakan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Halaman 2 dari 10










































