ICW Desak DPRD DKI Jakarta Hapuskan Dana Wartawan
Rabu, 22 Des 2004 15:03 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Wacth (ICW) mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menghilangkan dana bagi wartawan seperti yang dialokasikan dalam RAPBD sebesar Rp 3,15 miliar. Sebab alokasi dana tersebut telah diajukan pemerintah propinsi dan wewenang menghapuskan berada di DPRD."Alokasi dana untuk wartawan itu kan diajukan oleh eksekutif dalam hal ini pemda DKI Jakarta. Tugas DPRD untuk membahas dan menghapuskan anggaran dana itu," kata Anggota Dewan Pekerja Indonesian Corruption Wacth (ICW) Adnan Topan Husodo kepada detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (22/12/2004).Seperti diketahui Pemprop DKI Jakarta menyusun RAPBD DKI Jakarta. Dalam rencana anggaran terdapat alokasi dana bagi wartawan senilai Rp 3,1 miliar. Meliputi dana peliputan media massa Rp 1,5 miliar, dana wawancara dan dialog Rp 1,5 miliar dan dana kemitraan dengan jajaran pers balaikota Rp 150 juta.Menurut Adnan, pengalokasian dana bagi wartawan adalah bentuk dari penyuapan. Fungsi pers adalah kontrol terhadap pemerintahan. Adanya dana yang disediakan pemerintah sebagai pihak yang dikontrol, akan memunculkan conflic of interest. "Bisa terjadi kasus yang harusnya dimuat untuk diketahui publik dihilangkan, atau informasi yang seharusnya lengkap menjadi terpotong atau berkurang," ujar Adnan Topan Husodo.Untuk itu, lanjut Adnan, dana seperti ini harus dihilangkan. Hanya, jangan sampai dihilangkan dari pos wartawan, tapi dimasukkan ke tampat lain, yang intinya hanya memindahkan pos atau mengganti nama saja. Tetapi prakteknya tetap untuk menyuap wartawan."Jangan sampai anggaran itu dititipkan ke pos yang lain. Pengalaman selama ini yang paling sering mendapat titipan adalah pos humas. Jadi anggaran untuk wartawan diakali ditaruh di sana. Ini harus terus dikontrol ramai--ramai karena pembahasan APBD ini biasanya tertutup," tambahnya.
(jon/)











































