Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Ahmad Yani mengatakan BPK memiliki mekanisme tersendiri sebagai lembaga negara. Dia pun mengaku belum mengetahui kebijakan yang bakal diambil BPK.
"Saya tidak tahu mekanisme yang ada di BPK sendiri. Saya enggak jelas karena itu lembaga yang punya kriteria sendiri. Tapi, kita serahkan lah kembali ke Pak Ali Masykur Musa sendiri. Apakah dia mau di sini atau BPK. Itu tidak masalah," ujar Ahmad Yani di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).
Ahmad Yani yang juga Ketua DPP PPP itu menambahkan kalau Ali Masykur Musa bergabung ke timses atas keinginan sendiri. Karena itu sulit ditolak.
"Sepanjang itu dia datang karena keikhlasan sendiri, bagaimana? Ya kita menerima," sebutnya.
Menurutnya, kalau ada penilaian dari BPK yang memiliki mekanisme perlu dipertimbangkan. Namun, pengalaman Suryadharma Ali yang menjadi tersangka KPK dalam kasus korupsi ibadah haji bisa menjadi persamaan.
"Saya enggak tahu prosesnya bagaimana. Untuk Pak Ali Masykur Musa kita kembalikan dia ke sana. Bagaimana mekanisme yang ada di sini dan mekanisme BPK sendiri ada di sana. Tapi, sama tatkala seperti Pak Suryadharma Ali yang diserahkan sepenuhnya," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat hari ini seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Indonesia Legal Roundtable (ILR) melaporkan Ali Masykur Musa kepada Majelis Kehormatan Etik BPK karena dianggap terlibat dalam praktik politik praktis. Mereka menuntut BPK untuk memberikan sanksi tegas kepada mantan peserta konvensi capres Partai Demokrat itu.
"Untuk menyelamatkan marwah BPK, orang semacam ini (Ali) harus diberikan sanksi etik," sebut peneliti ILR, Erwin Natosmal Oemar di Gedung BPK.
(hat/rmd)











































