KPK Cegah 4 Orang Lagi Terkait Kasus Bupati Bogor

KPK Cegah 4 Orang Lagi Terkait Kasus Bupati Bogor

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2014 18:23 WIB
KPK Cegah 4 Orang Lagi Terkait Kasus Bupati Bogor
Jakarta - Berbagai pihak yang diduga kuat mengetahui kasus dugaan suap izin alih fungsi hutan sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan jumlah orang yang dicegah penyidik bertambah empat lagi.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terhitung sejak tanggal 6 Juni, KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah terhadap empat orang," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/6/2014).

Mereka yang dicegah adalah Daniel Otto Kumala. Informasi yang dihimpun, pria kelahiran 1984 ini masih memiliki hubungan keluarga dengan Cahyadi Kumala.

Selain itu, ada juga tiga orang karyawan swasta yang dicegah, yakni Ardani, Suwito
dan Lusiana Herdin.

"Agar sewaktu-waktu jika yang bersangkutan hendak diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri," tutup Johan.

Dalam kasus ini berarti sudah ada delapan orang yang dicegah. Selain nama yang disebutkan tadi, mereka adalah Cahyadi, Robin Zulkarnain, Teteng Rosita dan Heru Tandaputra.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan seorang pegawai swasta Francis Xaverius Yohan Yhap. Francis disebut-sebut sebagai perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Zairin dan Yohan diamankan dari sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor. Setelah meringkus keduanya, tim penyidik KPK menangkap Rachmat di Perumahan Yasmin, Bogor.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Diduga, Yasin dan Zairin tak hanya menerima uang Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap kepada Yasin.

(mok/fjr)


Berita Terkait