Kasus Ijazah Palsu, Sanksi Aryanto Sutadi Tergantung Kapolri
Rabu, 22 Des 2004 14:27 WIB
Jakarta -
Tiga penyidik Mabes Polri telah diberi teguran tertulis tekait penyimpangan dalam penyidikan kasus ijazah palsu Bupati Bangkalan Fuad Amin. Atasan mereka, Brigjen Pol Aryanto Sutadi belum mendapat sanksi. Sanksi untuk Aryanto, yang saat itu menjabat Direktur I Keamanan Negara dan Kejahatan Transnasional merupakan wewenang Kapolri. Mabes Polri belum membuat keputusan apakah selanjutnya akan mencopot Aryanto dari jabatannya. "Ya karena Pak Aryanto atasan, yang berhak menghukum adalah Kapolri. Ya nanti tergantung Kapolri apa akan mendelegasikannya kepada saya. Tapi itu belum diputuskan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung kepada wartawan usai diskusi soal bom di Auto Mall, Kawasan Bisnis Sudirman, Jakarta, Rabu (22/12/2004).Suyitno menjelaskan, Mabes Polri, Selasa (21/12/2004) kemarin melakukan sidang disiplin dalam kasus pemalsuan ijazah Bupati Bangkalan, Madura, Jatim. Hasilnya sebanyak 3 anggota Direktorat I Keamanan Negara dan Kejahatan Transnasional diberi sanksi teguran tertulis. "Kita melakukan sidang kemduian kita putuskan untuk memberikan teguran tertulis. Namun dari teguran tertulis tersebut para penyidik keberatan. Lalu kemudian diajukan waktu 14 hari untuk menyatakan keberatan," jelas Suyitno. Suyitno menolak menyebut nama-nama penyidik yang diberi teguran tersebut. Namun, Selasa (21/12/2004) kemarin Penyidik Utama Divpropam Kombes Pol Warsito menyebutkan salah satu penyidik yang diperiksa yakni Oktavinus Farfar, Ketua Tim Investigasi Kasus Munir. Para penyidik dinyatakan melanggar disiplin karena menyatakan kasus ijazah palsu Bupati Bangkalan tidak terbukti, padahal penyidik tidak dapat menunjukkan ijazah yang asli. Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri, Dadang Garnida menegaskan pemberian teguran terhadap Oktavianus Farfar tidak terkait penanganan kasus kematian Munir. Penanganan kasus Munir tidak akan terganggu meski ketuanya diberi teguran.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































