Ini Pengakuan Petugas Bandara Denpasar yang Ngutil Uang Penumpang

Ini Pengakuan Petugas Bandara Denpasar yang Ngutil Uang Penumpang

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2014 17:01 WIB
Ini Pengakuan Petugas Bandara Denpasar yang Ngutil Uang Penumpang
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Komplotan pengutil yang sehari-hari juga sebagai petugas keamanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, dihukum 4 bulan penjara. Mereka ditangkap setelah aksinya terekam CCTV atas komplain penumpang Nursahman.

Komplotan tersebut adalah Indra Fajrin Nasrullah, Sudarji, Putu Fandy Putra Antara, Anak Agung Alit Permana dan Kadek Wirtana Yasa, yang beraksi pada 29 Desember 2013.

"Sebelumnya saya juga pernah mengambil uang AUD 150 milik penumpang pada bulan Desember 2013," kata Indra seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/6/2016).

Dalam komplotan itu, Indra bertugas sebagai eksekutor yang mengambil amplop di tas punggung Nursahman saat mengecek di boarding gate. Adapun Sudarji dan Putu bertugas untuk mengalihkan perhatian Nursahman. Dalam aksi itu, komplotan tersebut berhasil mengutil uang Nursahman sebanyak AUD 3.650 dari tas punggung Nursahman. Uang hasil kejahatan itu dibagi-bagi sesuai peran masing-masing.

"Uangnya lalu saya tukar di Sanur dan dapat kira-kira Rp 30 juta dan uangnya ditabung dan ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Indra.

Hal itu dibenarkan oleh Putu yang mendapat bagian AUD 250 dari Indra. Putu mengaku bersalah karena sengaja membiarkan Indra mengutil dan pura-pura tidak tahu.

"Saya merasa bersalah karena tidak menegur Indra," kata Putu mengakui perbuatannya.

Adapun Sudarji mengaku tidak mengetahui bagaimana cara Indra mengambil amplop penumpang itu. Sebab di saat yang sama, Sudarji juga tengah memeriksa koper Nursahman karena berisi parfum. Sudarji lalu membuka resleting untuk memeriksa volume parfum dan mengembalikan lagi ke tas dan menutup resletingnya.

Di kasus itu, Sudarji mendapat uang Rp 100 ribu, Rp 300 ribu dan AUD 150 yang diberikan secara bertahap oleh Indra.

"Uang AUD saya tukarkan dengan rupiah sebesar Rp 1.670.000 dan uangnya masih utuh dan telah dikembalikan ke manajemen," ujar Sudarji.

Atas perbuatan para pelaku, jaksa menuntut selama 6 bulan penjara. Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

"Menjatuhkan hukuman kepada Indra Fajrin Nasrullah, Putu Fandy Putra Antara dan Sudarji selama 4 bulan penjara," putus PN Denpasar seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/6/2016). Duduk sebagai ketua majelis Made Suweda dengan anggota Putu Gde Hariadi dan Achmad Petensili. Dua pelaku lain diadili dalam berkas terpisah.

(asp/nrl)


Berita Terkait