Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya segera melakukan pengejaran dan menangkap keempat tersangka. Setelah tertangkap Selasa (10/6) kemarin, para tersangka langsung ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum.
Keempat tersangka yang ditangkap itu adalah yakni RY (20 tahun), BS (22 tahun) dan JB (20 tahun), ketiganya warga Desa Ngargosari, Kecamatan Ampel, Boyolali. Satu orang lainnya adalah WNG (23 tahun) warga Desa Jemowo, Kecamatan Musuk, Boyolali. Sedangkan korbannya adalah WA (13 tahun), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
Informasi dari Polres Boyolali menyebutkan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (4/5) malam lalu. Saat itu, WA datang ke Boyolali untuk bertemu dengan RY, yang belum lama dikenalnya. Sekitar pukul 18.00 WIB, WA diajak ke tempat kos RY. Di tempat kos itu, RY berhasil merayu WA dan terjadi hubungan badan.
Tak lama kemudian WNG, teman kerja RY, datang ke kos tersebut. Selanjutnya mereka meninggalkan kos menggunakan satu motor dengan dalih akan mengantar WA pulang. Bukannya diantar pulang, WA justru diajak masuk ke sebuah hotel di Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Di hotel itu, RY sekali lagi memperdaya WA. Setelah itu giliran WNG menyetubuhi bocah yang masih duduk di kelas 1 SMP tersebut. Tak berhenti pada keduanya, karena tak lama kemudian datang BS dan JB, tetangga RY yang sengaja diundang datang oleh RY melalui SMS. Setelah dicekoki minuman keras, dalam kondisi mabuk WA diperkosa oleh BS dan JB. WA baru dipulangkan oleh BS dan JB pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB.
"Kasus ini terungkap karena orangtuanya curiga anaknya pulang pada pagi hari. Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan mereka langsung melapor ke Polres Boyolali. Keempat tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,β ujar AKBP Budi Sartono, Rabu (11/6/2014).
(mbr/ndr)










































