"Pilpres yang dihadapi sekarang diputuskan hanya ada dua calon. Perlu ada ketegasan bersama sama antara KPU, Bawaslu dan Komisi II banyak informasi terkait penetapan hasil pemilu apakah pilpres ini satu putaran atau dua," kata Nasrullah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Agun Gunandjar dan dihadiri oleh lima anggota dewan. Agenda rapat ini sebenarnya membahas pengajuan R-APBN 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di undang-undang kan sudah jelas, pemenang pilpres adalah yang memperoleh 50 persen plus satu dan 20 persen suara yang tersebar di separuh provinsi di Indonesia. Jadi jangan dibenturkan soal anggaran," jawab Agun.
Sementara itu KPU memilih untuk mengkaji ulang mengenai masalah multitafsir undang-undang tersebut. KPU akan menggandeng para ahli hukum tata negara.
"Kita masih lakukan rapat dengan para ahli hukum tata negara. Pokoknya sebelum 9 April 2014 nanti sudah clear lah masalah ini," tutur komisioner KPU Arief Budiman.
(bpn/trq)











































