Seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompole Ferio Ginting, Rabu (11/6/2014), Ne dan SN serta suaminya Rs, mengambil uang Sing $ 1.500, ringgit Malaysia 5 ribu, US$ 1.200, 1.000 dolar Australia, dan uang tunai Rp 7 juta.
"Ketika korban hendak mengambil paspor di meja rias, ternyata uang tersebut tidak ada. Dan kondisi laci tidak rusak," terang Ferio.
Yunita kemudian melapor ke Polsek Tamansari. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan pada para pembantu asal Cilacap tersebut. Akhirnya mereka mengaku mengambil uang itu.
"Ne mengakui mengambil uang di laci sebanyak 5 lembar dollar Sing @50, dan uang tunai Rp 1.250.000. Selanjutnya diserahkan ke pamannya untuk ditukarkan dan tersangka Ne mendapat Rp 500 ribu," jelas ferio.
Sedangkan sisanya dikirim ke kampung untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Pencurian tersebut dilakukaan bertahap 3 kali dan perbuatan tersebut dilakukan bersama pembantu lain Sn.
"Sn mengakui mengambil 11 lembar dollar sing @50 dan hasil pencurian tersangka Sn ditukar oleh suaminya senilai Rp 5.400.000 dan uang tersebut dipergunakan untuk pelunasan pembelian sepeda motor Honda Tiger milik suami Sn. Kerugian seluruhnya Rp 50 juta," tutup Ferio. Para tersangka kini ditahan di Polsek Tamansari.
(spt/ndr)










































