Koalisi Anti Kenaikan Harga Desak Ical dan Purnomo Mundur

Koalisi Anti Kenaikan Harga Desak Ical dan Purnomo Mundur

- detikNews
Rabu, 22 Des 2004 13:38 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Anti Kenaikan Harga (KMAKH) mendesak Menko Perekonomian Aburizal Bakrie (Ical) dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mundur dari jabatannya. Keduanya dinilai telah melanggar konstitusi bahwa migas merupakan hajat hidup orang banyak. Demikian dikatakan Juru Bicara KMAKH Johnson Panjaitan dalam konpers di Kafe Venezia, TIM, Jakarta, Rabu (22/12/2004). Koalisi itu beranggotakan diantaranya Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia serta Solidaritas Nusa bangsa.Kedua menteri itu dinilai telah melanggar UUD 45 bahwa migas merupakan hajat hidup orang banyak. Berdasarkan keputusan MK yang telah membatalkan UU 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan juga membatalkan sebagian UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seharusnya pemerintah tidak seenaknya saja menaikkan harga-harga tersebut. KMAKH mendesak Presiden SBY untuk memecat menteri-menteri terkait. "Atau setidaknya mereka harus mundur, sebab para menteri itu telah menentang konstitusi yang berarti mereka telah menentang UUD 45," katanya. Selain itu, KMAKH menilai migas yang merupakan hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. "Tapi yang terjadi justru banyak pertambangan yang dikuasai pihak asing dan tidak lagi dialokasikan untuk kesejahteraan orang banyak," paparnya. KMAKH mempertanyakan kenaikan harga pertamax dan elpiji. Pasalnya, berdasarkan UU 22/2001, kedua bahan bakar tersebut tidak termasuk dalam minyak dan gas bumi yang menyangkut hajat orang banyak. "Kalau elpiji memang ada alternatif yaitu minyak tanah. Sedang untuk Petramax fenomenanya dikomsumsi untuk orang kaya. Tapi sebenarnya kedua bahan bakar ini seharusnya masuk ke dalam migas. Jadi tidak seharusnya menaikkan harga sebelum keputusan MK ditetapkan," jelasnya. Lebih jauh, KMAKH mendesak DPR mengganti UU 20/2002 dan 22/2001. Dengan adanya UU itu, kata Johnson, pihak asing mudah menguasai sumber alam dan merugikan rakyat Indonesia. (rif/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini