Ngutil Uang Penumpang, 3 Petugas Bandara Denpasar Divonis 4 Bulan

Ngutil Uang Penumpang, 3 Petugas Bandara Denpasar Divonis 4 Bulan

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2014 16:08 WIB
Ngutil Uang Penumpang, 3 Petugas Bandara Denpasar Divonis 4 Bulan
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Hati-hati saat pemeriksaan tas di boarding gate bandara. Petugas keamanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar kepergok ngutil tas penumpang dan akhirnya mereka dihukum masing-masing 4 bulan penjara.

Kasus bermula saat penumpang Garuda Indonesia rute Denpasar-Melbourne, Nursahman, hendak memasuki boarding gate 8 untuk selanjutnya terbang dengan penerbangan GA-718 pada 29 Desember 2013. Sebelum masuk, Nursahman diarahkan security untuk diperiksa tasnya sesuai prosedur untuk pemeriksaan Liquid, Aerosol, Gels (LAGS). Security tersebut adalah Indra Fajrin Nasrullah, Sudarji, Putu Fandy Putra Antara, Anak Agung Alit Permana dan Kadek Wirtana Yasa.

Saat itu Nursahman membawa sebuah tas koper kecil, sebuah kantong plastik dan sebuah tas punggung. Di dalam tas punggung itu juga berisi uang AUD 3.650. Lantas korban memberikan tas punggungnya ke Indra sedangkan tas kopernya diserahkan ke Sudardji untuk diperiksa.

Pada saat Indra memeriksa tas punggung tersebut, Indra menemukan amplop cokelat berisi uang lalu mengambilnya dan diselipkan di sarung tangan yang dikenakannya.

Lantas bagaimana Nursahman bisa lengah? Ternyata Indra dan Putu Fandy mengalihkan perhatian korban dengan memeriksa tas koper korban. Sehingga di saat bersamaan, Nursahman tidak menyadari uang di tas punggungnya diambil oleh Sudarji. Ngutil pun berhasil!

Setelah selesai pemeriksaan, Nursahman tidak merasa ada yang aneh sehingga buru-buru memasuki pesawat.

Beberapa detik setelah Nursahman berlalu, Indra melepas sarung tangan yang berisi amplop uang dan menjatuhkannya ke lantai dan meminta Sudarji mengambil sarung tangan itu. Secepat kilat uang pun berpindah tangan ke Sudarji dan Indra kembali melanjutkan memeriksa penumpang lainnya.

Setelah seluruh penumpang pesawat tersebut selesai diperiksa, Indra lalu membagi hasil copetannya kepada tim security yang bertugas tersebut.

Satu jam setelah pesawat terbang, Nursahman curiga dan mengecek tas punggungnya di atas pesawat. Ternyata benar kecurigaannya, uangnya raib. Lantas Nursahman melaporkan hal itu ke cabin crew Garuda atas kehilangan uangnya. Setibanya di Melbourne, staf Garuda langsung melacak kehilangan tersebut dengan menghubungi pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tidak berapa lama, CCTV diputar ulang dan terungkaplah komplotan tersebut.

Atas perbuatan para pelaku, jaksa menuntut selama 6 bulan penjara. Lalu berapa hukuman yang dijatuhkan?

"Menjatuhkan hukuman kepada Indra Fajrin Nasrullah, Putu Fandy Putra Antara dan Sudarji selama 4 bulan penjara," putus PN Denpasar seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/6/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Made Suweda dengan anggota Putu Gde Hariadi dan Achmad Petensili. Dua pelaku lain diadili dalam berkas terpisah.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads