Bahas Syarat Menang Pilpres, KPU Kumpulkan Ahli Hukum

Bahas Syarat Menang Pilpres, KPU Kumpulkan Ahli Hukum

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2014 15:58 WIB
Bahas Syarat Menang Pilpres, KPU Kumpulkan Ahli Hukum
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar diskusi dengan para pakar hukum di Hotel Oria, Jakarta Pusat, sore ini. Mereka saling bertukar pikiran dan berkonsultasi mengenai undang-undang amandemen dan undang-undang pilpres terkait syarat untuk jadi pemenang Pilpres.

Hadir dalam diskusi ini antara lain Ketua Komisioner KPU Husni Kamil Manik, anggota Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati dan Sigit Pamungkas. Duduk berdampingan dalam satu meja panjang bersama dengan para pakar, salah satunya yaitu dosen Universitas Gajah Mada (UGM) yang juga menjadi moderator pada debat perdana capres cawapres, Zainal Mochtar.

Pakar lain yang hadir yaitu Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LPI) Syamsuddin Haris dan Siti Zuhro, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, dan pengamat pemilu dari Universitas Diponegoro Hasyim Asy'ari.

Hal utama yang dibahas dalam diskusi ini adalah soal syarat untuk jadi pemenang Pilpres yang tertuang dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.

"Kalau nanti KPU seandainya 50,1 persen tidak memenuhi syarat dan tidak menyebar, masalahnya bukan terpilih atau tidak, tapi bisa diterima atau tidak. Teman-teman KPU mohon menganalisis potensi-potensi yang muncul. Yang ada di bayangan saya, apa pun keputusan KPU pasti menuai gugatan," ujar Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin.

"Selalu akan digugat. Memang fitrahnya di situ ha ha," timpal Husni yang diikuti tawa sejumlah anggota lainnya.

(aws/trq)


Berita Terkait