"Mas Anas yang meminta uang untuk Proyek Hambalang diurus oleh Wafid Muharam dengan Mindo Rosalina Manulang," kata Nazar bersaksi untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2014)
Menurut Nazar, Anas juga yang menginisiatori permintaan fee 22 persen kepada PT Adhi Karya yang ingin mengikuti proyek Hambalang. "Awalnya 22 persen itu Mas Anas yang minta. Lalu Pak Bagus (Tengku Bagus) nego dengan Wafid jadinya 18%," ujarnya.
Namun Nazar tidak mengetahui peran Andi Mallarangeng dalam proyek ini. "Waktu itu proyek di Kemenpora posisinya yang mau ambil Mas Anas memerintahkan Rosa, Machfud Suroso dan Wafid Muharam. Kalau Pak Menteri tahu adanya Mas Anas dan saya, pasti nggak dapatlah itu, karena kita dalam berpolitik bersaingan," tutur Nazar.
"Yang saya tanya pengetahuan Saudara tentang keterlibatan terdakwa?" tanya hakim Haswandi.
"Kalau saya secara...tidak ada, komunikas langsung nggak ada," jawab Nazar.
(fdn/aan)











































