"Perlu Saudara ketahui, bahwa Majelis Hakim memutuskan perkara tidak didasarkan pada keterangan Saudara saja, jadi kami memeriksa saksi, alat bukti, akan kami pertimbangkan. Risikonya jika Saudara berbohong, itu sulit proses persidangan," ujar hakim ketua Nani Indrawati saat memeriksa Anggoro sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Menurut Nani, rekaman yang diperdengarkan di persidangan menjadi alat bukti kuat terkait perkara. "Tadi ada rekaman-rekaman itu scientific artinya ada rekaman-rekaman yang diperdengarkan," imbuh Nani.
Dia mencurigai keterangan Anggoro yang menyebut barang yang dititipkan untuk Ketua Komisi IV DPR saat itu Yusuf Erwin Faishal hanya buku. Padahal, buku ini langsung dititipkan Anggoro melalui anaknya David Angkawijaya ke Sekretariat Komisi IV Tri Budi Utami.
"Apa tidak cukup sopir saja mengantar ke sana. Dalam pembicaraan yang diperdengarkan dikatakan supaya dihitung dulu. Kalau misalnya brosur seperti ini kan bisa dikopi untuk dibaca. Artinya logika kita kan berjalan apakah ini sebuah kejujuran atau bukan," tutur Nani.
Apalagi hakim Nani menilai percakapan rekaman yang diperdengarkan menunjukkan adanya pembicaraan Anggoro. "Dari pembicaraan nomor kemudian menyebut nama Saudara kemudian logat berbicara Saudara itu kan sudah nampak itu," ujarnya.
Kepada majelis hakim, Anggoro mengakui kesalahannya tapi hanya terkait pelariannya ke luar negeri saat perkara disidik KPK."Saya siap menerima hukuman karena saya mau bertobat," ujarnya
"Saya menyesal, saya tidak cepat-cepat pulang, tapi sikonnya saat itu membuat saya tidak pulang. Itu yg membuat saya menyesal. Mungkin kalau saya pulang urusannya nggak seperti ini. Saya umur 61 dan harus lagi jalani hukuman lebih lama," tutur Anggoro.
Anggoro didakwa menyuap Menhut saat itu MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut. Duit diberikan terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
(fdn/aan)











































