Terdakwa Perusakan TPST Bojong Diancam dan Dipukul Polisi
Rabu, 22 Des 2004 14:06 WIB
Bogor - Kuasa hukum delapan terdakwa perusakan TPST Bojong menilai dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima. Berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik juga cacat hukum. Pasalnya, para terdakwa sempat ditekan, diancam, dan dipukul oleh penyidik. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum delapan terdakwa Freddy Simanungkalit dan Henri David dalam persidangan di PN Cibinong, Jl. Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Rabu (22/12/2004). Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Syarifuddin Adam. Delapan terdakwa yang disidang adalah Nenin bin Oman, Edi bin Ejan, Edi Iskandar bin Sahid, Nazaruddin bin Kustiwa, Dede Suparman, Akbar bin Yanto, Ejan bin Nasa, dan Adang Hermawan. Bertindak sebagai JPU adalah HM Jamil. Menurut Freddy, BAP yang telah dibuat penyidik cacat hukum. Pasalnya, dalam pembuatan BAP itu, para terdakwa memberikan pengakuan dalam keadaan tertekan. "Pernah dalam suatu waktu, seluruh tersangka dikumpulkan dalam satu ruangan oleh aparat dan tanpa didampingi kuasa hukum. Di sana dilakukan pemukulan serta diancam akan diberi hukuman lebih lama bila para tersangka tidak mengakui perbuatannya," kata Redi. Dia juga menilai dakwaan JPU terhadap para terdakwa juga cacat hukum. Unsur-unsur dakwaan yang diajukan JPU tidak terpenuhi. "Unsur kekerasan terhadap barang tidak terpenuhi. Seperti lemparan batu yang dilakukan oleh terdakwa Nenin bin Oman, apakah itu mengenai plang merek atau plang nama TPST? Begitu juga terhadap terdakwa Nazaruddin. JPU terlihat ragu-ragu dalam membuat dakwaan, karena tidak jelas diuraikan bangunan mana yang dilempar oleh terdakwa," kata Freddy. "Kemudian, mengenai atap bangunan yang dilempar, itu pun mengenai atau tidak, belum dijelaskan oleh JPU. Sedangkan JPU hanya mengatakan, terdakwa Dede Suparman melempar ke arah atas," imbuhnya. Menurut Freddy, ada satu hal yang juga tidak diuraikan, yaitu mengenai tindakan kekerasan ynag dilakukan delapan terdakwa dalam melakukan perusakan terhadap 8 mobil, 3 sepeda motor, 1 forklift dan 1 buah buldozer. "JPU hanya mengatakan bahwa itu adalah akibat yang ditimbulkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Wiraguna Sejahtera (WGS) sekitar Rp 8 miliar," kata dia. "Dengan demikian, dakwaan JPU batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima," lanjut dia. Sidang akan dilanjutkan Selasa (28/12/2004).
(asy/)











































