Ada Pengurus Tak Sesuai Aturan, DPP Golkar Belum Diteken
Rabu, 22 Des 2004 13:57 WIB
Denpasar -
Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar belum menyetujui keanggotaan pengurus DPP Partai Golkar. Alasannya, terdapat pengurus yang tidak memenuhi Anggaran Dasar (AD) dan AD/ART dan Tata Tertib."Hingga sekarang SK Kepengurusan DPP Partai Golkar belum ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Munas termasuk saya," kata Sekretaris Pimpinan Sidang Munas Tjokorda Gede Suryawan kepada wartawan di DPRD Bali, Jalan Dr Kusuma Atmadja, Denpasar, Bali, Rabu (22/12/2004).Pimpinan Sidang Munas terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Sidang Abdul Gafur, Sekretaris Suryawan dan Ridwan Hisyam, Dimaspati dan Djarman (anggota). "Pimpinan Sidang Munas Abdul Gafur telah menyampaikannya kepada Ketum Partai Golkar Selasa kemarin (21/12/2004). Hasilnya belum kita ketahui sampai sekarang," katanya.Suryawan mengatakan, Pimpinan Sidang Munas menemukan beberapa nama dalam kepengurusan DPP Golkar yang tidak memenuhi AD/ART dan Tatib, yaitu masa kepengurusannya kurang dari lima tahun, pernah pindah ke partai lain dan pernah dipecat dari partai.Untuk itu, kata Surwayan, Pimpinan Sidang Munas mendesak Kalla untuk mengevaluasi kepengurusan DPP Partai Golkar. "Sikap Pimpinan Sidang Munas adalah menghormati AD/ART. Jika di luar saya sependapat dengan Pimpinan Sidang Munas supaya kepengurusan tersebut dievaluasi. Tapi yang menentukan adalah Ketum, kalau beliau menghormati AD/ART pasti akan dievaluasi," kata Suryawan yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Bali.Sementara itu, salah satu nama pengurus DPP Partai Golkar asal Bali yang terganjal adalah Gede Sumarjaya Linggih alias Demer. Ia disebutkan tidak pernah duduk di kepengurusan DPP atau DPD I selama lima tahun. Posisinya di DPP Partai Golkar bukan atas rekomendasi DPD Partai Golkar Bali.Ditanya wartawan apakah posisi Demer akan digantikan oleh orang lain, Suryawan mengatakan, tidak akan menempuh langkah tersebut. "Saya rasa tidak sejauh itu. Kita serahkan kepada tim formatur," demikian Surwayan.
(nrl/)










































