"Seperti dalam Peraturan BPK no 2 tahun 2011 tentang kode etik, dalam pasal 6 ayat (2) huruf a disebutkan anggota BPK, pemeriksa, dan pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis," ucap perwakilan dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, di kantor BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Dalam laporannya, Ray Rangkuti ditemani pula oleh perwakilan dari ILR Erwin Natosmal Oemar dan perwakilan IBC Roy Salam. Mereka meminta BPK segera mengadakan sidang Majelis Kehormatan Kode Etik untuk menegakkan sanksi kepada Ali Masykur.
"Semoga laporan ini tidak masuk angin," ucap Erwin menambahi Ray.
Mereka diterima oleh Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK, Wahyu Priono. Wahyu akan meneruskan surat laporan itu kepada atasannya.
"Ini akan kami sampaikan, kalau masalah kapan nanti sudah diatur Majelis Kode Etik. Memang segala laporan tidak bisa langsung ke pimpinan, harus melalui PIK," kata Wahyu.
(dha/ndr)










































