"Pertama saya tidak ingat, tapi itu janggal sekali kalau saya kasih uang ke seorang sekjen tidak mungkin US$ 20 ribu, karenas aya saya paling anti," ujar Anggoro diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Dia juga membantah pernah datang ke ruangan kerja Boen Mochtar. Sebab tidakada bukti catatan tamu terkait kedatangannya.
"Saya sendiri bingung orang ini mau masuk penjara kok ngaku terima uang? Mungkin dia terima dari Putranefo (Presdir Masaro Radiokom) saya nggak tahu pak. Kalau Putranefo desperate, karena nggak dapat proyek dia pakai uang pribadi. Tapi Masaro Radiokom tidak ada sesen pun," katanya.
Anggoro juga membantah memberikan duit US$ 10 ribu ke Wandojo Siswanto. Namun dia tidak mengetahui bila Putranefo memberikan langsung duit ke Wandojo tanpa sepengetahuannya.
"Dia (Putranefo) tidak berani lapor ke saya kalaupun dia melakukan," sebutnya.
Anggoro didakwa menyuap Menhut saat itu MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut. Duit diberikan terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
(fdn/mpr)










































