"15 ribu ini apa? Apa USD, apakah rupiah, apakah SGD, apakah Hongkong dollar, apakah China dollar, tapi dituduhkan ini langsung ditulis US$ 15 ribu," ujar Anggoro yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Dia mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memberikan duit berbentuk valuta asing. "Nah itu saya tolong dikasih buktinya, ada nggak saya beli valuta asing. Kan menteri lagian juga jumlahnya kecil sekali, kasian ini menteri, kalau cuma minta uang 15 ribu," sebutnya.
Anggoro didakwa menyuap Menhut saat itu MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut. Duit diberikan terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
Dalam dakwaan dipaparkan, Anggoro memberikan duit beberapa kali ke MS Kaban yakni US$ 15 ribu, US$ 10 ribu, US$ 20 ribu, Rp 50 juta, SGD 40 ribu.
(fdn/mpr)











































