KLH: Pemerintah Kota Harus Serius Atasi Polusi Udara

KLH: Pemerintah Kota Harus Serius Atasi Polusi Udara

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2014 14:00 WIB
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah kota memperhatikan polusi di wilayahnya. Hasil pemantauan emisi pencemar udara kota-kota Indonesia menunjukkan polusi dari transportasi memberikan sumbangan terbesar bagi pencemaran udara kota.

Berdasarkan basis data 2010 di Surakarta dan Palembang, transportasi menyumbang 50 persen-70 persen dari total emisi partikel halus dan 75 persen dari total emisi gas-gas berbahaya terhadap kesehatan. Transportasi juga menyumbang 23 persen dari total gas rumah kaca (GRK). Sehingga, penurunan emosi yang berasal dari transportasi harus menjadi prioritas kebijakan bagi pemerintah kota.

"Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan ekonomi kedua terbesar setelah Tiongkok, tapi kita peringkat 112 dari 178 negara dengan kualitas udara yang baik," ujar MR Karliansyah, Deputi II KLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLH saat Lokakarya nasional Penrencanaan Udara Bersih di Jakarta, (11/6/2014).

Karliansyah juga menyatakan pertumbuhan kendaraan di luar motor mencapai 1,3 juta buah per tahun, dan jika diganung dengan pengendara motor maka akan mencapai 7,7 juta kendaraan.

Karliansyah menyatakan subsidi BBM di APBN 2014 sudah mencapai Rp 200 triliun. Sedangkan BBM yang disubsidi adalah jenis bahan bakar yang mengandung sulfur tinggi yang dapat merusak lingkungan. Di sisi lain, para pengguna BBM non subsidi hanya 3 persen.

"Ini sama aja negara mendukung untuk untuk perusakan lingkungan. Padahal Undang-undang sudah menjamin setiap warga negara berhak hidup di lingkungan yang baik,"

Indonesia adalah negara tertinggi pengguna BBM dengan kandungan sulfur tinggi, yaitu 200 parts per million (ppm) dibandingkan dengan negara ASEAN lain yang di bawah 100 ppm.

"Pencemaran udara di kota itu 90 persen dari sektor transportasi, bila pemerintah kota dapat mengatasi ini, berarti masalah terkait udara dapat diselesaikan," katanya.

Karliansyah juga menyampaikan terdapat beberapa tindakan yang dapat dilakukan pemerintah daerah dan kota untuk memperbaiki kualitas udara. Yang pertama, perbaikan jenis bahan bakar dengan mengganti bahan bakar dengan kandungan sulfur yang rendah. Yang kedua adalah perbaikan kualitas fasilitas transportasi, dan yang terakhir adalah perbaikan sistem transportasi.

Kementerian LH sudah mulai mengadakan bimbingan kepada para pemerintah daerah dan kota terkait dengan penurunan emisi. Namun, baru pemerintah kota Palembang yang menanggapi serius dengan memasukkan hasil inventarisasi ke dalam draf peraturan daerah. Terdapat enam kota lain yang sudah menginventarisasi emisi, yaitu Palembang, Surakarta, Surabaya, Malang, Denpasar, Yogjakarta, Batam, dan Banjarmasin.

"Inventarisasi ini masih baru (mulai), dan kami membimbing para pemerintah kota soal hasil ini. Sekarang tergantung masing-masing pemerintah kotanya mau serius atau tidak soal lingkungan. Kalau tidak, ya siap-siap kehancuran (lingkungan)," katanya.

(nal/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads