"Di UUD jelas kok, pasangan menang 50 persen plus 1 dan menang 20 persen yang tersebar di setengah provinsi," kata Agun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014).
Sementara itu apabila syarat 20 persen di 17 Provinsi tak terpenuhi, maka akan dilangsungkan putaran kedua. Pemenang pilpres akan ditentukan oleh pemenang putaran kedua.
"Kalau tak ada memperoleh ya putaran kedua, dan pemenang itu suara terbanyak di putaran kedua," imbuh Agun.
Menurut Agun polemik mengenai regulasi ini muncul karena jumlah penduduk di setiap provinsi berbeda-beda. Belum tentu yang mendapat suara terbanyak menjadi pemenang pilpres.
"Kalau gunakan popular vote (suara terbanyak), semua pasangan konsen di Pulau Jawa. Kalau pakai electoral, kita bingung skor di tiap provinsi," kata Agun.
(bpn/trq)











































