Capres Harus Menang 20% di 17 Provinsi, Komisi II: Itu Sesuai UUD

Capres Harus Menang 20% di 17 Provinsi, Komisi II: Itu Sesuai UUD

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2014 14:04 WIB
Capres Harus Menang 20% di 17 Provinsi, Komisi II: Itu Sesuai UUD
Jakarta - UU Pilpres menyaratkan pemenang harus bisa menang 50 persen lebih suara nasional dengan perolehan suara minimal 20 persen di 17 Provinsi. Ketua Komisi II Agun Gunandjar menyatakan ketentuan tersebut telah sesuai dengan UUD amandemen keempat.

"Di UUD jelas kok, pasangan menang 50 persen plus 1 dan menang 20 persen yang tersebar di setengah provinsi," kata Agun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014).

Sementara itu apabila syarat 20 persen di 17 Provinsi tak terpenuhi, maka akan dilangsungkan putaran kedua. Pemenang pilpres akan ditentukan oleh pemenang putaran kedua.

"Kalau tak ada memperoleh ya putaran kedua, dan pemenang itu suara terbanyak di putaran kedua," imbuh Agun.

Menurut Agun polemik mengenai regulasi ini muncul karena jumlah penduduk di setiap provinsi berbeda-beda. Belum tentu yang mendapat suara terbanyak menjadi pemenang pilpres.

"Kalau gunakan popular vote (suara terbanyak), semua pasangan konsen di Pulau Jawa. Kalau pakai electoral, kita bingung skor di tiap provinsi," kata Agun.

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads