KPK Sambut Baik Fatwa MA Soal Buka Rekening Koruptor
Rabu, 22 Des 2004 12:55 WIB
Jakarta -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki menyambut gembira fatwa Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan KPK membuka dan memblokir rekening bank milik pejabat yang melakukan korupsi.Pasalnya, ketatnya aturan mengenai masalah itulah yang selama ini dinilai menjadi kendala pemberantasan korupsi.Ruki mengungkapkan hal itu kepada wartawan dikantornya, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu, (22/12/2004)."Jadi sekarang kami sudah menyiapkan ahli-ahli perbankan dan ahli-ahli komputer yang memungkinkan melakukan pemeriksaan itu, sehingga tidak ada masalah lagi, dan dalam waktu dekat kami akan mendatangkan instruktur dari Jepang untuk meningkatkan kemampuan kami mengenai cyber crime," katanya.Selain itu, Ruki juga menyambut gembira dibentuknya tim gabungan untuk mengejar koruptor-koruptor yang kabur ke luar negeri. Tim ini terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Deplu dan Departemen Hukum dan HAM. Pembentukan tim tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla, Selasa, kemarin.KPK sendiri, diakui Ruki, tidak terlibat langsung dalam pengejaran koruptor-koruptor tersebut. Namun, KPK akan tetap membantu tim tersebut."Yang jelas KPK mendukung upaya ini dengan akan menghubungi teman-teman badan anti korupsi lain di luar negeri untuk membantu tim ini," katanya.Dalam pertemuan itu yang paling utama dibicarakan adalah tentang kerjasama dengan badan-badan audit pemerintah seperti BPK dan BPKP."Wapres berharap agar pemeriksaan yag dilakukan BPK dan BPKP dapat dilakukan dengan tajam, sehingga dapat dijadikan suatu titik awal penyidikan tindak pidana korupsi oleh kepolisan, jaksa dan KPK," ungkap Ruki.Jadi hasil audit itu bisa dijadikan bukti suatu penyidikan, niscaya pihaknya tidak akan terlalu sulit lagi melakukan penyidikan.Mengenai formulir kekayaan pejabat negara, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Muhammad Yasin mengungkapkan, hingga kini anggota DPR yang masih belum mengembalikan formulir kekayaan ada 7 orang, DPD sebanyak 21 orang dam DPRD sekitar 3000-an orang.
(umi/)










































