"Sekarang kalau dilihat dari yang dialih fungsikan itu kan hutan lindung. Nah yang punya otoritas pengurusan izin hutan lindung itu kan kementrian (Kemenhut)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Fakultas Psikologi UI, Depok, Rabu (11/6/2014).
Menurut Busyro, pihaknya saat ini tengah mendalami adanya keterlibatan pihak Kemenhut itu. Tak menutup kemungkinan, beberapa petinggi Kemenhut akan segera diperiksa.
"Kan jelas Bupati tidak punya otoritas untuk hutan lindung, yang punya itu Kemenhut. Nanti kita bisa panggil dari pihak Kemenhut untuk diperiksa," tegasnya.
"Kalau diperlukan menterinya juga kita periksa," imbuhnya.
Kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang karyawan PT Bukit Jonggol Asri, Francis Xaverius Yohan Yap. Francis saat itu sedang akan mengantarkan uang suap untuk Rachmat Yasin.
Tim KPK juga kemudian menangkap Rachmat Yasin di rumahnya. Dari rangkaian penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar merupakan sebagian dari uang suap untuk Rachmat Yasin. Suap diberikan untuk perizinan alih fungsi lahan di kawasan Bogor seluas 2.754 m2 yang sebagiannya merupakan kawasan hutan lindung.
Lahan hutan lindung itu rencanya akan dialih fungsi menjadi kawasan perumahan terpadu
(kha/ndr)










































