KPK Periksa Rekening Pejabat yang Diduga Korupsi
Rabu, 22 Des 2004 12:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa seluruh rekening pejabat yang diduga melakukan korupsi. Hal ini dilakukan menyusul pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) yang memberi izin KPK membuka rekening pejabat yang korupsi.Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sjahruddin Rosul di kantor KPK, Jalan Veteran III No.2, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2004).Dijelaskan dia, MA telah mengeluarkan pertimbangan hukum kepada gubernur Bank Indonesia , antara lain menyebutkan bahwa pasal 12 UU No. 30 tahun 2002 tentang kewenangan KPK merupakan ketentuan khusus atau lex spesialis yang memberikan kewenangan KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.Sebagai ketentuan lex spesialis, lanjut Rosul, maka pasal 12 UU No. 30 tahun 2002 dapat mengenyampingkan ketentuan dalam UU yang bersifat umum. Jadi menurut pertimbangan hukum MA, prosedur izin membuka rahasia rekening bank sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 42 UU Perbankan tidak berlaku bagi KPK."Pimpinan KPK menyambut baik dan menghargai pertimbangan hukum MA dan berpendapat bahwa pertimbangan tersebut mendukung upaya pemberantasan korupsi yang memang membutuhkan sikap dan pandangan yang luas dalam menafsirkan UU," kata Rosul.Sudah berapa pejabat diperiksa rekening banknya?"Sudah seluruh pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK sedang diperiksa rekening banknya," ungkap dia.Lebih lanjut, Rosul mengatakan, KPK tengah menggalang berbagai pemikiran dan gagasan dalam upaya terpadu memberantas korupsi, antara lain mengusulkan agar kepolisian dan kejaksaan agung dibebaskan dari keharusan meminta izin ketika melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.
(aan/)











































