Anggoro menjelaskan, mulanya Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo meminta bantuan kepada dirinya untuk menemui MS Kaban. Anggoro pun menyanggupi dngan datang ke rumah dinas MS Kaban di Jalan Denpasar, Jaksel pada tahun 2007
"Kita kesana, saya lapor sama Pak Kaban, Pak saya dari Masaro Motorolla minta izin minta wktu untuk menghadap bapak melaporkan soal proyek SKRT," ujar Anggoro diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Kaban menanggapi dingin permintaan tersebut. Anggoro disarankan membuat surat mengenai keluhannya terkait proyek SKRT. "Saya akan tangani sebagaimana mestinya," kata Anggoro mengutip perkataan Kaban.
Dalam persidangan Anggoro mengaku kecewa dengan Kaban sebab lamban menyetujui proyek revitalisasi proyek. Program SKRT menurutnya sempat dihentikan di era kepemimpinan Menhut M Prakosa.
"Sejak saya lapor 2004, baru 2007 dapat proyek," keluh terdakwa yang pernah jadi buronan KPK ini.
Apalagi Anggoro pernah ikut berusaha mencari pinjaman lunak ke luar negeri untuk membiayai program ini. "Kita usahakan cari soft loan setengah mati jungkir balik," sebutnya.
"Terus terang saja di sidang ini saya kurang respek sama Pak Kaban karena dia pengecut nggak berani dia. Padahal SKRT diperlukan di kehutanan, jadi dia menteri yang cari selamat, SKRT jadi mubazir sekarang," ketus Anggoro.
(fdn/ndr)











































