KPK Ingatkan Adanya Larangan Terima Parsel bagi Pejabat
Rabu, 22 Des 2004 11:59 WIB
Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2005, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali kepada para penyelenggara negara tentang adanya larangan menerima parsel atau apapun bentuk hadiah lainnya.Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rosul, dalam jumpa pers di KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (22/12/2004), menyatakan larangan ini sesuai dengan ketentuan pasal 12 b UU No.20/2001 yang mengatur tentang gratifikasi atau pemberian.Sebaliknya, pimpinan KPK mengimbau kepada para pengusaha dan penyelenggara negara untuk membeli parsel guna diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan. Imbauan ini dikeluarkan agar larangan menerima parsel bagi penyelenggara negara tidak merugikan para pedagang parsel.Sebelumnya larangan menerima parsel ini sudah disampaikan oleh pimpinan KPK menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1425 H lalu. Larangan ini dikeluhkan oleh para pedagang parsel karena omset dagangan mereka jadi turun.
(gtp/)











































