"Kalau dikurangi terlalu banyak untuk belanja barang juga akan mengganggu pelayanan publik seperti posbakum, honor-honor kegiatan, beberapa belanja modal seperti renovasi gedung dan ruang sidang, lelang yang belum dilaksanakan atau sisa dari beberapa kegiatan belanja modal," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (11/6/2014).
Penghematan versi MA sebesar Rp 344,5 miliar itu dipotong dari:
1. Pengetatan belanja pegawai bisa dihemat Rp 277 miliar berupa belanja tunjangan khusus/kegiatan, belanja uang lembur dan tunjangan kemahalan.
2. Pengetatan belanja barang bisa dihemat Rp 33 miliar berupa perjalanan dinas, honor terkait tupoksi, honor narasumber dan belanja sewa
3. Pengetatan belanja modal sebesar Rp 33 miliar berupa pembangunan gedung.
"Lebih jelasnya, apabila perhitungan tersebut dikurangi lagi, maka dapat mengganggu layanan publik pengadilan," ujar Ridwan.
(asp/rvk)











































