Mengadu ke DPR, 16 Parpol di Kukar Tolak Pejabat Bupati

Mengadu ke DPR, 16 Parpol di Kukar Tolak Pejabat Bupati

- detikNews
Rabu, 22 Des 2004 11:27 WIB
Jakarta - Sebanyak 16 parpol di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengadu ke pimpinan DPR RI. Mereka menolak penunjukan Pejabat Bupati Kuker Awang Dharma Bakti oleh Gubernur Kaltim Suwarna yang dinilai melecehkan DPRD setempat.Pengaduan ini diterima oleh Wakil Ketua DPR Zainal Maarif di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/12/2004). Dalam pertemuan tersebut 16 parpol menyatakan menolak pengangkatan pejabat bupati oleh gubernur pada 13 Desember lalu dengan SK Mendagri No.131.44/767."SK itu sama sekali tidak memperhatikan etika pemerintahan, sopan santun, dan adat istiadat. Dan juga tidak ada konsultasi publik mengenai pengangkatan pejabat bupati tersebut," kata Ketua Harian DPC Golkar Kukar, Setia Budi.Delegasi 16 parpol di Kukar itu uga mengusulan agar Gubernur Kaltim Suwarna diberi sanksi administratif dan hukum karena tindakannya sudah menyebabkan ketidakstabilan di Kukar dan telah menginjak harga diri masyarakat Kuker.Dalam kesempatan itu ke-16 parpol mengusulkan yang menjabat pejabat bupati adalah M. Husni Thamrin yang merupakan Asisten 1 Seskab Kukar. Ini adalah sebagai jalan tengah terkait telah diangkat Awang sebagai pejabat bupati oleh Gubernur Kaltim, dan Syaukani (bupati sebelumnya) oleh DPRD Kukar.Atas pengaduan itu Zainal Maarif meminta pemerintah untuk memperhatikan srasi rakyat dan DPRD Kutai Kartanegara yang menolak pejabat bupati baru karena telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan. "Kami berjanji akan mengkomunikasikan masalah ini dengan Gubernur Kaltim dan Mendagri agar konflik tidak berlarut-larut. Yang jelas masalah ini harus disikapi dengan arif," katanya. (gtp/)


Berita Terkait