Badan Anggaran DPR wacananya akan dibubarkan dan fungsinya bakal dialihkan kepada setiap anggota DPR dengan keputusan final ada di Komisi. Hal ini masuk dalam pembahasan proses revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Wakil Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang MD3, Fahri Hamzah mengatakan kalau Banggar dialih fungsikan dan tidak dikuasai sejumlah anggota permanen maka kinerja DPR bisa meningkat tajam.
"Pokoknya hebat sudah. DPR ini nanti akan jadi DPR terbaik di dunia lah karena semua elemen-elemen semua yang selama ini jadi penyebab kerusakan citranya itu akan dibubarkan. Istilahnya Banggar nanti tidak ada lagi keanggotaan permanen dan akan dibubarkan," kata Fahri di sela-sela Rapat Pansus UU MD3, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (10/6/2014).
Fahri yang juga Wakil Sekjen PKS itu mengklaim bahwa semua anggota Pansus setuju pengalih fungsian Banggar ini. Menurutnya, sistem seperti ini sudah dikaji dan praktiknya diyakini bakal berjalan lancar. Dia mengatakan tidak mungkin kewenangan fungsi anggaran dihapus dari DPR.
"Nanti fungsi anggaran melekat di setiap anggota saat rapat komisi. Jadi, fungsi anggaran melekat sesuai dengan mandat konstitusi karena tidak bisa kewenangan kelembagaan dihilangkan dari DPR. Kalau menghilangkan kewenangan anggaran DPR itu sama saja menghilangkan negara," sebutnya.
Dia pun mengakui kalau Banggar selama ini dianggap punya keistimewaan. Namun, sering terjadi tarik ulur kepentingan sehingga timbul abuse of power.
"Kan tidak bisa kalau anggota Banggar punya kehidupan lain, rekening lain, gagah sendiri. Kalau ke daerah dia dicium tangannya sama bupati. Enak aja, semua orang dong punya Kewenangan yang sama," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Lalu, bagaimana dengan wacana Ketua DPR tidak otomatis dari Partai Pemenang Pemilu? Dia mengaku sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut secara final. Namun, terkait isu kalau Badan Kehormatan (BK) akan diubah menjadi Mahkamah Kehormatan, Fahri mengatakan pentingnya hal tersebut.
Pergantian nama dan otoritas fungsi lebih kuat ini diperlukan untuk membuat perangkat yang lebih baik dalam internal BK. Dia menuturkan selama ini pembahasan pelanggaran anggota DPR tampak lebih kompleks karena menyangkut pelanggaran etik. Dengan Mahkamah Kehormatan maka cukup dengan investigasi kasus kemudian bisa menggelar persidangan etik.
(hat/erd)











































