MPKP Desak Hakim Pakai UU Pers dalam Radar Jogja vs KR
Rabu, 22 Des 2004 11:22 WIB
Sleman - Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kemerdekaan Pers (MPKP) menggelar aksi menolak kriminalisasi pers di depan kantor Pengadilan Negeri Sleman. Aksi ini dilakukan menjelang pembacaan putusan kasus pidana atas terdakwa mantan pemimpin redaksi Radar Jogja, Risang Bima Wijaya.Dalam aksinya mereka menuntut majelis hakim menggunakan UU Pers No.40/1999. Hadir dalam aksi demo itu pimpinan Majalah Tempo Bambang Harymurti, anggota Dewan Pers Hinca Panjaitan, Amir Effendi Siregar, anggota Komisi III DPR RI Joko Abdurrahman, Arif Affandi (Pimred Jawa Pos), tersangka Risang Bima Wijaya, dan beberapa staf redaksi Radar Jogja dan Jawa Pos Group.Kasus yang melibatkan Risang bermula dari pemberitaan Radar Jogja pada tahun 2002 lalu yang dianggap menyudutkan dan mencemarkan nama baik pemilik harian Kedaulatan Rakyat (KR) Sumadi Wonohito.Dalam pemberitaan Radar Jogja, Sumadi diduga terlibat kasus pelecehan seksual. Atas pemberitaan tersebut, Sumadi kemudian memejahijaukan Risang yang saat itu menjabat Pemred Radar Jogja.Masyarakat Peduli Kemerdekaan Pers dalam aksinya, Rabu, (22/12/2004), siang ini, menggelar sejumlah poster yang bertuliskan 'Jangan Penjarakan Wartawan', 'Tolak Kriminalisasi Pers', dan 'Wartawan Tidak Dapat Dipidanakan'.Aksi juga diwarnai dengan orasi yang disampaikan Bambang Harymurti. Dalam orasinya, Bambang mengaku prihatin. Pasalnya, di tengah upaya pemerintah memerangi koruptor saat ini, sungguh ironis jika ada wartawan yang ingin membongkar kasus korupsi justru dipenjarakan. "Jika seperti terjadi akan banyak wartawan yang dipenjara. Sementara itu para koruptor justru dibiarkan bebas," tegasnya.Dia mengatakan, seharusnya hakim dan jaksa menggunakan UU Pers dalam mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan wartawan.
(umi/)











































