Setiap provinsi memang sudah ada kuotanya untuk jamaah haji per tahunnya. Namun nyatanya, seringkali tidak seluruh kuota itu bisa diserap oleh setiap provinisi.
Kendalanya macam-macam. Bisa saja calon jamaah haji itu meninggal dunia, sakit atau berhalangan.
Pemerintah kemudian mengembalikan lagi sisa kuota itu kepada provinsi agar dapat terpenuhi. Namun lagi-lagi, tidak jarang calon jamaah haji urutan berikutnya malah tidak siap untuk berangkat.
"Faktanya tidak bisa seluruhnya, karena urutan berikutnya tidak bisa langsung siap gantikan," kata Lukman dalam jumpa pers yang didampingi oleh Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/6/2014).
Akhirnya sisa kuota itu diberikan kepada Menteri Agama yang memiliki hak preogatif. Biasanya dibagikan kepada sejumlah kalangan, mulai dari tokoh-tokoh, instansi serta ormas.
"Ini yang kemudian berpotensi menimbulkan korupsi," kata Lukman usai berdiskusi dengan Pimpinan KPK.
Lukman berpikir sisa kuota ini akan dikembalikan lagi kepada provinsi. Jika memang tidak bisa terpenuhi, kuota akan tetap diberangkatkan meski tidak penuh.
Namun permasalahannya, jika hal itu dilakukan, tetap saja timbul inefisiensi karena katering dan pondokan yang ada di lokasi sendiri sudah dibayar oleh negara.
(mok/aan)











































