Sejumlah fraksi di DPR tengah berebut kursi Ketua DPR melalui pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Periode lalu ketua parlemen otomatis dijabat oleh kader partai pemenang pemilihan anggota legislatif. Namun saat ini muncul wacana agar Ketua DPR tak otomatis dijabat oleh kader pemenang pileg.
PDI Perjuangan sebagai pemenang pileg tentu tak rela. Melalui kadernya yang duduk di Panitia Khusus revisi UU MD3 partai berlambang banteng moncong putih ini akan berjuang agar Ketua DPR tetap diberikan kepada partai pemenang pileg.
Anggota Pansus Undang-Undang Tentang MD3 dari Fraksi PDIP, Abidin Fikri mengatakan usulan agar Ketua DPR bukan dari pemenang pileg harus dikaji secara mendalam dengan akal sehat.
"Kenapa saat kita menang, PDIP dibeginikan? Seolah-olah dibatasi wewenangnya. Ini masih wacana berkembang dan lihat saja nanti. Perlu akal sehat dan dipikirkan mendalam. Rakyat menginginkan PDI menang di Pileg ya itu yang harus dilanjutkan nanti. Kami mencoba berjuang dan melanjutkan," kata Abidin usai pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan MD3 di Gedung DPR, Senayan, Selasa (10/6/2014).
Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 Pasal 82 ayat 1 menyatakan bahwa, pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil berdasarkan urutan parpol dalam perolehan kursi terbanyak di DPR.
Menurut Abidin, selama ini sistem tersebut sudah dipertahankan dan masyarakat pun memahami demikian. "Ya mudah-mudahan bisa berpikir Jernih. Kita ingin UU ini mengatur lebih jelas institusi anggota dewan dan penguatan hak-hak anggota dewan," kata dia.
(erd/trq)











































