Soal Setoran Fee Proyek Hambalang, Eks Bos PT AK: Saya Terpaksa

Sidang Hambalang

Soal Setoran Fee Proyek Hambalang, Eks Bos PT AK: Saya Terpaksa

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2014 15:11 WIB
Soal Setoran Fee Proyek Hambalang, Eks Bos PT AK: Saya Terpaksa
Jakarta - Demi mendapatkan proyek, PT Adhi Karya (AK) harus rela merogoh kocek dari kas perusahaan. Khusus untuk proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, PT AK diminta menyetor fee 18 persen dari nilai kontrak.

"Situasinya tidak memungkinkan saya menolak. Saya dalam keadaan terpaksa melakukan itu, bahkan 18 persen itu sampai dipanggil setelah menang," kata Teuku Bagus saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Permintaan fee ini menurut Teuku Bagus disampaikan setelah pengumuman pemenang lelang. Saat itu Teuku Bagus bertemu dengan Karo Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan tim asistensi proyek Hambalang Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin di Plaza Senayan.

"Lisa menyatakan diutus Sesmen Wafid Muharam menyatakan fee 18 persen. Saya bilang masih pikir-pikir, belum ada deal atau tidak. Fee 18 persen dihitung dri nilai kontrak di luar PPn," terangnya.

Setelah pertemuan itu, Arifin, lanjut Teuku Bagus, datang ke kantornya menagih fee yang sebelumnya dibahas. "Arifin yang sering tagih," sebutnya

Apalagi setelah bertemu pejabat Kemenpora untuk membahas proyek Hambalang, bawahan Teuku Bagus yang juga Manajer Pemasaran PT AK Divisi Konstruksi I, M Arief Taufiqurahman, menyarankan agar permintaan fee 18 persen dipenuhi.

"Dia menganggap kalau nggak begini (setor fee) nggak dapat proyek," tegasnya.

Dalam persidangan, Teuku Bagus menceritakan kewajiban setoran perusahaannya bila ingin mendapatkan pekerjaan proyek. "Memang itulah kondisinya pak jadi di dalam proyek, hampir banyak proyek yang harus didapat dengan cara seperti itu. Kebanyakan seperti itu, ada biaya tambahan tentu," ujar dia.

Dia mengaku pernah menentang adanya sistem setoran. Teuku Bagus menjelaskan perusahaannya pernah mengikuti tender proyek pekerjaan umum. "Saya ikuti profesional betul-betul profesional dan mestinya saya menang tapi kemudian saya menjadi tidak menang," lanjutnya.

Saat itu, Teuku Bagus menyusun surat keberatan atas kekalahan perusahaannya dalam proses tender. Namun bukan apresiasi yang diterima, Teuku Bagus yang juga Direktur Operasi PT AK malah mendapat tekanan dari atasannya.

"Pada waktu itu saya melakukan surat sanggahan dan di bawahnya saya tuliskan kepada KPK. Yang terjadi, saya dipanggil deputi Kemeneg BUMN Muhayat bersama direktur operasi (PT AK), saya dihabisi, saya dimarah-marahi disebut nggak usah bawa-bawa KPK," beber dia.

(fdn/vid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads