Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono mengatakan penertiban kembali dilakukan sehubungan adanya pengaduan masyarakat dan pemilik ruko yang resah akibat ulah para preman.
"Dengan adanya pengaduan masyarakat, Sehingga setelah dikoordinasikan dengan Koramil dan pihak kecamatan sepakat melakukan penertiban hari ini. Namun sampai saat ini belum terbukti adanya preman," kata Sutriyono di Ruko Indobangun, Kelapa Gading, Selasa (10/6/2014).
Lanjutnya, Sutriyono menjelaskan bahwa penertiban lahan parkir liar sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara. Sedangkan persoalan parkir yang mengganggu badan jalan, telah dilakukan pembatasan agar tidak memasuki badan jalan.
"Selama parkir tidak mengganggu jalan tidak masalah. Selanjutnya kita akan rapat lagi untuk memberi solusi kepada pemilik ruko dan rekan-rekan kelompok yang diduga preman," tegasnya.
"Untuk sekarang kita sudah melakukan pembicaraan antara oknum yang diduga preman dengan para pemilik ruko. Sementara ini belum ada yang diamankan," sambungnya.
Sebelumnya, para pemilik ruko resah dengan adanya penguasaan ruko milik mereka oleh sekelompok preman. Total 14 ruko dari 56 ruko di lokasi tersebut telah dikuasai preman untuk dijadikan lahan parkir liar bagi para pengunjung Mall Lapiazza Kelapa Gading.
Hingga saat ini atas laporan pemilik ruko Herry (46) ke unit reskrim Harta dan Benda (Hada) Polres Metro Jakarta Utara, kini 2 ruko telah diamankan dengan dipasang garis polisi.
(tfn/ndr)










































