"Polemiknya di luar, di dalam tidak. Setahu saya tidak ada perdebatan menyangkut itu (dalam persetujuan surat suara-red)," kata komisioner KPU Juri Ardiantoro kepada detikcom, Selasa (10/6/2014).
Menurut Juri, pengesahan surat suara itu sudah disetujui oleh tim penghubung dari kedua pasangan capres-cawapres. Soal tak dipermasalahkannya lambang, Juri mengatakan mungkin karena masing-masing tim fokus pada desain capres dan cawapresnya sendiri.
"Mestinya tim pasangan calon memberikan tanggapan juga pada gambar lain. Tapi dalam diskusi persetujuan itu nggak ada, hanya soal warna atau kecerahan (gambar)," ujar mantan ketua KPU DKI itu.
Sementara Ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan penggunaan lambang atau simbol seperti garuda itu bukan kali ini saja terjadi, pada Pilpres sebelumnya ada pasangan calon yang juga memakai lambang dan disetujui dalam surat suara.
"Pencantuman lambang pada pakaian kandidat ini bukan yag pertama. Kedua, menyangkut lambang yang ada di sana sudah didiskusikan dengan dua pasangan calon dan tidak ada keberatan," ucap Husni.
"Apakah anda (tim kandidat) setuju, jika anda setuju dibuat persetujuannya. Jadi itu sudah melampaui mekanisme bersama antara penyelenggara dengan pasangan calon," tegas mantan komisioner KPU Sumbar itu.
(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini