"Pada waktu itu kita butuh duit di samping kita sendiri juga masih punya utang dengan yang lain dengan subkon-subkon yang sudah dibayar di luar proyek ini, sehingga kita membutuhkan dana itu dari Machfud Suroso," ujar Teuku Bagus saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Menurutnya, duit ini dipinjam dari Machfud untuk menutupi pengeluaran Adhi Karya. "Pemberian kepada orang-orang terterntu tadi?" tanya jaksa KPK. " Iya untuk proyek-proyek lain," sebutnya.
Atas pinjaman ini, Teuku Bagus menjanjikan perusahaan Machfud akan diprioritaskan mendapatkan pekerjaan pada proyek-proyek lainnya. "Saya tidak bagaimana-bagaimana tapi biasanya memang nanti untuk proyek akan datang dia jadi prioritas untuk mendapatkan proyek dari Adhi Karya," imbuhnya.
Dalam dakwaan dipaparkan, Teuku Bagus memerintahkan Manajer Keuangan Divisi Konstruksi I Sutrisno untuk menerima uang Rp 21 miliar dari Machfud Suroso. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk meneutupi pengeluaran uang yang telah diberikan kepada pihak-pihak lainnya terkait proyek Hambalang.
Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Hambalang. Penyimpangan proyek ini mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 464,5 miliar.
Proyek Hambalang ini dikerjakan oleh Adhi Karya dan Wijaya Karya. Keduanya membentuk Kerjasama Operasi (KSO) Adhi-Wika.
Untuk mendapatkan proyek, KSO sudah menyebar uang ke sejumlah pihak. Mulai dari Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,2 miliar, Wafid Muharam (Rp 6,55 miliar), Mahyuddin (Rp 500 juta), Adirusman Dault (Rp 500 juta), Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar), hingga Deddy Kusdinar (Rp 1,1 miliar).
Atas perbuatannya Teuku Bagus diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi.
(fdn/aan)











































