"Undang-undangnya baru keluar. Saya duluan, undang-undangnya setelah itu," ujar Prabowo di rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (10/6/2014).
Dana Rp 1 miliar untuk desa memang sudah tercantum dalam UU Desa. Namun dana itu belum juga cair, dan rencananya akan cair tahun 2015 mendatang. Prabowo merasa, sebelum ada UU Desa, dirinya lebih dulu menyuarakan soal bantuan tersebut.
"Rp 1 Miliar 1 desa saya yang tanda tangan sebelum tokoh lainnya," tambahnya saat berorasi.
Presiden SBY sempat menyindir capres yang obral janji soal Undang-undang Desa. SBY menuturkan, obral janji memang menarik. Tapi kalau tidak ditepati bisa jadi petaka bagi jalannya republik dan bangsa ke depan.
"Saya tahu mana-mana yang bisa dilakukan pemerintah dan mana yang di luar kemampuan. Obral janji bisa jadi masalah dan membawa petaka di masa datang," ujar SBY beberapa pekan lalu.
(fiq/trq)











































