Tertinggi di Indonesia, 3 Bulan Penjara untuk Pelaku Pidana Pileg 2014

Pidana Pemilu

Tertinggi di Indonesia, 3 Bulan Penjara untuk Pelaku Pidana Pileg 2014

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2014 12:43 WIB
Tertinggi di Indonesia, 3 Bulan Penjara untuk Pelaku Pidana Pileg 2014
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada perusak kertas suara pileg, Godjali Basah Nasirin (65). Dalam catatan detikcom, hukuman ini menjadi hukuman tertinggi dalam kasus pidana pemilu 2014 ini.

Kasus bermula itu terjadi di TPS 5, Kampung Sukamaju Rt 11/06 Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada 9 April 2014. Setelah selesai waktu pencoblosan, rencananya akan dilakukan penghitungan suara tetapi turun hujan. Lantas lokasi penghitungan dipindagkan ke ruangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hadir dalam penghitungan suara itu perwakilan parpol, PPL, KPPS dan warga masyarakat.

Saat tengah menghitung kartu suara pileg untuk DPRD Purwakarta, Godjali tiba-tiba saja datang ke lokasi. Mantan anggota TNI itu lalu mengambil 8 kertas suara dan mencoblosnya. Tidak hanya itu, Godjali juga mengambil 7 kertas suara dan mencoblos ulang sehingga kertas suara menjadi rusak.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Godjali selama 6 bulan penjara karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang sebagaimana diatur dan diancam Pasal 309 UU Pemilu.

Pada 13 Mei 2014, Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan hukuman percobaan kepada Godjali. Warga Kampung Cihideung itu tidak perlu menjalani hukuman 3 bulan penjara asalkan selama 6 bulan ke depan tidak berbuat tindak pidana. Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Siapa nyana, banding diterima dan PT Bandung menghapus pidana percobaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Godjali Basah Nasirin bin Suarta dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," putus majelis hakim seperti dilansir website Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Selasa (10/6/2014).

Pengadilan Tinggi Bandung menghapus pidana percobaan kepada Godjali dengan alasan pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus sekali dalam lima tahun. Di mana Terdakwa sebagai seorang warga negara yang baik harus tunduk dan patuh terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan tapi tidak dilakukan teradakwa.

"Malahan telah mencoblos berulang-ulang sehingga hak orang lain telah hilang. Hukuman yang dijatuhkan bukanlah suatu balas dendam akan tetapi merupakan pengajaran baik terhadap diri Terdakwa maupun terhadap masyarakat pada umumnya sehingga sudah tepat dan adil," ujar majelis hakim yang terdiri dari Willem Djari, Edi Widodo dan Enos Radjawane dalam vonis yang dibacakan pada 23 Mei 2014 lalu.

Hukuman 3 bulan bagi Godjali dalam catatan detikcom menjadi hukuman terlama dalam kasus pidana pileg 2014. Berikut beberapa kasus serupa:

1. Buruh Bangunan

Penyebar money politik di Tasikmalaya. Total 100 amplop, setiap amplop berisi Rp 30 ribu. Carsad mengaku mendapat upah Rp 150 ribu.

PN Tasikmalaya dan PT Bandung menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan. Apabila dalam kurun 6 bulan melakukan tindak pidana, maka Carsad dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsidair 10 hari kurungan.

Dalam amarnya, majelis hakim tinggi menyatakan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan money politics dalam Pemilu ini pihak yang berwenang seharusnya dapat melacak lebih jauh untuk mencari dan menindak siapa sebenarnya aktor intelektual yang terlibat dalam perkara ini dan bukan sekadar menyeret orang yang telah dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu karena kemampuan ekonominya yang terbatas.

2. Guru SMA Jadi Timses

Guru Bimbingan Konseling (BK) SMA I Sapuran, Agus Hermawan ikut kampanye Partai Demokrat (PD) dan mendukung salah satu caleg PD.

Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo membebaskan Agus. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Agus dihukum pidana percobaan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp 1 juta. Menetapkan pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani apabila dalam 6 bulan masa percobaan ada penetapan lain yang menyatakan Terdakwa melanggar hukum.

3. PRT Sebar Money Politics

PRT di Tasikmalaya, Erah (56) membagi-bagikan uang sebesar Rp 10 ribu, sehari sebelum tanggal pencoblosan Pileg 2014 lalu.

Pada 8 Mei 2014, Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan.

4. Panitia TPS Berbuat Curang

Panitia TPS di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Marthen Toding (66) berbuat curang dengan mencoblos double kertas surat suara yang menjadi haknya.

Pada 19 Mei 2014, Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan hukuman percobaan. Marthen tidak perlu menghuni penjara selama 2 bulan asalkan selama 4 bulan setelah putusan diketok tidak melakukan perbuatan pidana. Selain itu, Marthen juga dihukum pidana percobaan dan denda Rp 2 juta.

5. Pemilih Siluman

Sunaida dalam Pileg 2014 lalu mengaku-aku sebagai Biance Neema dan mencoblos PDIP di TPS di Badung, Bali.

PN Denpasar lalu menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan. Lamanya pidana penjara ini tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan berakhir.

6. Kampanye di Sekolah

Calon legislatif (caleg) DPRD Jateng dari Partai Demokrat, Nadiroh, dihukum empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 10 juta. Nadiroh dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak karena berkampanye di lingkungan sekolah.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads