Eks Bos Adhi Karya Kembalikan Duit Rp 3,6 M ke KPK

Sidang Kasus Hambalang

Eks Bos Adhi Karya Kembalikan Duit Rp 3,6 M ke KPK

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2014 12:35 WIB
Eks Bos Adhi Karya Kembalikan Duit Rp 3,6 M ke KPK
Jakarta - Eks Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, mengaku pernah meminjam duit Rp 4,5 miliar ke perusahaannya. Sebanyak Rp 3,6 miliar dari duit yang dipinjamnya itu telah dikembalikan ke KPK.

"Saya punya kasbon dengan perusahaan mulai tahun 2008 kumulatif sampai 2011 sebesar Rp 4,5 miliar. Dari Rp 4,5 miliar, sudah saya kembalikan kepada Adhi Karya sendiri Rp 500 juta dan sisanya Rp 3,6 miliar kepada KPK sehingga total dari Rp 4,5 miliar yang sudah saya kembalikan Rp 4,1 miliar," ujar Teuku Bagus saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Dia membantah ada aliran duit yang diterima langsung terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang. "Tidak ada," tegasnya.

Selain itu, Teuku Bagus juga pernah menyetujui pengeluaran uang Rp 1,7 miliar untuk suksesi pergantian Direksi Adhi Karya.

"Kami keluarkan atas permintaan orang yang mengaku sebagai staf ahlinya Abu Bakar," sebutnya.

Ada pula pengeluaran lain yang diakui Teuku Bagus untuk insentif karyawan perusahaannya. "Keuntungan pada tahun pertama," katanya menjelaskan sumber uang insentif.

Teuku Bagus didakwa memperkaya diri Rp 4,53 miliar. Dalam proyek ini, KSO Adhi Wika menerima total pembayaran Rp 453,454 miliar dari kontrak pekerjaan jasa konstruksi.

Selain memperkaya diri sendiri, Teuku Bagus didakwa memperkaya orang lain yakni Andi Alfian Mallarangeng, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto serta pihak lainnya.

Teuku Bagus sebagai kuasa KSO Adhi Wika secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Untuk mendapatkan proyek ini, PT AK diminta menyiapkan fee sebesar 18 persen yang diminta melalui Choel Mallarangeng.

Kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek ini sebesar Rp 464,514 miliar. Teuku Bagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/aan)


Berita Terkait