"Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 miliar yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," ujar Teuku Bagus saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Pemberian kepada Anas terbagi dalam tiga tahap. Pertama melalui Munadi Herlambang, anak dari Muhayat. "Muhayat deputi bidang logistik Meneg BUMN yang membawahi Adhi Karya. Sisanya Rp 500 juta atas permintaan direktur operasi saya, kemudian yang Rp 200 juta saya bayarkan kepada saudara Ketut Darmawan Direktur Operasi PT PP atas perintah Pak Muhayat," bebernya.
Selain itu. ada lagi pengeluaran lainnya. Menurutnya keseluruhan pengeluaran diambil dari kas Adhi Karya. "Yang jelas ada ke Pak Sesmen Wafid Muharam, ada ke Pak Mahyudin, ke Paul Nelwan. Saya tidak ingat persis angkanya. Tapi yang saya ingat itu," ujar Teuku Bagus.
Dia menjelaskan, proyek Hambalang diketahui melalui manajer pemasaran PT AK, M Arief Taufiqurahman yang sebelumnya sudah bertemu anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang mewakili Permai Group.
"Dia (Arief) meyakinkan saya proyek ini layak untuk diambil," sebutnya.
Namun untuk mendapatkan proyek ini, Nazar mematok fee 18-24 persen dari nilai kontrak diluar pajak. Pada akhirnya proyek ini dimenangkan Adhi Karya tanpa melalui Nazaruddin.
Untuk mendapatkan pekerjaan proyek, Adhi Karya sudah menyetor duit Rp 12 miliar sebagai bagian dari fee 18 persen yang diminta Sesmen Wafid Muharam melalui tim asistensi.
"Totalnya Rp 12 miliar koma sekian," kata Teuku Bagus.
(fdn/aan)











































