Tuntutan Terlalu Ringan, Komjak: Jaksa Kasus Holly Perlu Diperiksa Jamwas

Tuntutan Terlalu Ringan, Komjak: Jaksa Kasus Holly Perlu Diperiksa Jamwas

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2014 11:48 WIB
Tuntutan Terlalu Ringan, Komjak: Jaksa Kasus Holly Perlu Diperiksa Jamwas
Gatot Supiartono (dok.detikcom)
Jakarta - Otak pembunuhan Holly Angela yang juga auditor BPK non aktif, Gatot Supiartono hanya dituntut 4 tahun penjara. Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai tuntutan tersebut menandakan jika jaksa tak konsisten.

"Pada saat dakwaan melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kok dituntutan tidak konsisten," kata komisioner Komjak Kamilov Sagala, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (10/6/2014).

Menurut Kamilov, dari dakwaan primer JPU jelas terlihat jika otak pembunuhan adalah Gatot. Namun ada yang janggal dan sisi tidak profesional dari perilaku JPU saat persidangan.

"Misal kabel untuk menjerat korban tidak dihadirkan oleh JPU sebagai barang bukti. Sedangkan dalam tuntutan JPU jelas melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Kamilov.

Kamilov heran, jaksa mengubah dari dakwaan yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati menjadi pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara 4 tahun.

"Jelas JPU bekerja dalam kacamata hitam sudah mengabaikan bentuk kerja profesional seorang Jaksa. JPU perlu diperiksa oleh JA melalui Jamwas," jelasnya.

Jaksa Guntoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (9/6), menyampaikan alasan tuntutan yang rendah itu karena menganggap perbuatan Gatot tentang pembunuhan berencana tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi.

"Berdasarkan keterangan saksi tidak ada yang menyatakan Gatot memberi perintah untuk membunuh, melainkan Gatot memerintahkan untuk memberi pelajaran," ujar Guntoro.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads