Warga Jerman Ditangkap Saat akan Selundupkan 24 Ekor Cendrawasih

Warga Jerman Ditangkap Saat akan Selundupkan 24 Ekor Cendrawasih

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2014 11:43 WIB
Jakarta - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24 ekor cendrawasih ke luar negeri.

Humas BKKP Soekarno-Hatta Arief meluruskan bahwa penyelundup tersebut adalah warga negara Jerman dan bukan warga Prancis seperti informasi sebelumnya.

"Satu orang warga negara Jerman dengan inisial DP mencoba menyelundupkan 24 ekor burung cendrawasih melalui maskapai Malaysia Airlines," ujar Humas BKKP Soekarno-Hatta Arief dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Selasa (10/6/2014).

Arief mengungkapkan, seluruh burung yang sudah hampir punah itu dimasukkan pelaku ke dalam dua tas berukuran besar. Pelaku langsung dibekuk begitu dia tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dan kepemilikan satwa dilindungi.

Arief belum bisa memberikan informasi terkait motif penyelundupan karena pelaku masih diperiksa oleh penyidik BBKP Soekarno Hatta.

"Para pelaku dapat dikenakan pidana sesuai dengan UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan pidana kurungan maksimal 3 tahun," jelas Arief.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan pidana atas pelanggaran UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Saat ini, seluruh burung cendrawasih tersebut berada di Instalasi Karantina Hewan milik Soekarno-Hatta.

"Pelakunya masih diperiksa oleh penyidik PNS BBKP Soekarno-Hatta," imbuhnya.


(sip/nrl)


Berita Terkait