Siswa STM Tewas Saat Tawuran, Pelaku Dihukum 18 Bulan Penjara

Siswa STM Tewas Saat Tawuran, Pelaku Dihukum 18 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2014 11:41 WIB
Jakarta - Tawuran antar pelajar sering menghiasai wajah pendidikan Indonesia. Bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia saat tawuran terjadi.

Seperti yang terjadi di Cibinong, Bogor, pada 12 Februari 2014 lalu. Tawuran tidak terelakkan saat segerombolan siswa dari dua STM bertemu di Jalan Parung Panjang, Kampung Jampang, Kemang, Bogor. 30 Siswa tersebut bentrok tidak jauh dari sebuah warung kopi.

Salah satu siswa, Ade Sudrajat, terpisah dengan kelompoknya sehingga siswa-siswa STM lawan langsung mengejar Ade. Secepat kilat, Ade ambil langkah seribu. Tapi sayang, langkahnya kalah cepat dan bogem mentah dari 30-an siswa pun menghujam ke tubuh Ade berkali-kali. Saat terhuyung-hutung melarikan diri, Ade menabrak mobil dan dirinya terjatuh. Ade kembali mendapat pukulan dan tendangan dari siswa STM lawan.

Seorang siswa, F, tiba-tiba mengeluarkan celurit dan membacok tubuh Ade. Tidak hanya itu, siswa lain juga memukul Ade dengan bambu berkali-kali hingga Ade tewas seketika. Salah satu siswa yang ikut memukul berinisial G.

Atas perbuatannya, G yang ikut mengeroyok Ade itu dituntut selama 5 tahun penjara karena turut serta melakukan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada G. Tidak terima atas vonis itu, jaksa lalu mengajukan banding.

"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara penjara," putus hakim tunggal Syamsul Ali seperti dilansir website Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Syamsul tidak sependapat dengan hukuman 1 tahun penjara bagi terdakwa. Meski kematian korban Ade Sudrajat akibat dari bacokan F dan A dan bukan oleh terdakwa namun terdakwa punya andil untuk melakukan tawuran dengan segala akibatnya.

Di sisi lain, tawuran antar pelajar dalam kurun waktu sekarang ini sudah sering terjadi di mana-mana dengan segala akibat yang menakutkan. Bahkan kematian pelajar dalam tawuran bukan hal yang asing lagi.

"Tentu hal tersebut sudah diketahui oleh terdakwa dengan teman-teman untuk melakukan tawuran. Apalagi terdakwa dengan teman-teman sebelum tawuran terlebih dahulu menyiapkan alat-alat berupa bambu dan celurit," ujar Syamsul memberikan alasan menambah hukuman 6 bulan bagi terdakwa. Adapun F dan A diadili dalam perkara terpisah.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads