"Yang bersangkutan kita panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Prihasa Nugraha di Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Mereka yang dipanggil adalah Manajer Bagian Umum, M Uddrantyo Iqbal dan karyawan Willy Nusantara Najoan. Tak hanya itu, Didi Tjatur yang menjabat sebagai kepala seksi smart card Perum Percetakan Negara juga turut dipanggil.
PT Quadra adalah salah satu penggarap proyek e-KTP. Perusahaan swasta ini bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinatori oleh perusahaan pelat merah Perum PNRI.
Quadra bertugas menggarap perangkat keras dan perangkat lunak e-KTP. Pekan lalu, penyidik KPK juga sudah menggeledah perusahaan yang beralamat di Kuningan, Jaksel ini.
Terkait kasus ini, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek e-KTP dibiayai menggunakan pagu anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Berdasarkan hasil perhitungan sementara KPK, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 1 triliun.
(mok/aan)











































