Penegasan ini disampaikan Teuku Bagus saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
"Dalam perhitungan tersebut ada untuk Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar seperti barang bukti kuitansi Adhi Karya?" tanya jaksa KPK.
"Betul," jawab Teuku Bagus singkat.
Duit ke Olly, termasuk ke sejumlah orang lainnya diurus manajer pemasaran PT Adhi Karya saat itu M Arief Taufiqurahman. "Saudara Arief pernah kasbon 300 katanya. waktu itu di akhir-akhir, Pak Olly pinjem dan pada waktu itu juga saya setujui," ujarnya.
Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Hambalang. Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 464,5 miliar.
Proyek Hambalang ini dikerjakan oleh Adhi Karya dan Wijaya Karya. Keduanya, membentuk Kerjasama Operasi (KSO) Adhi-Wika.
Untuk mendapatkan proyek ini, KSO sudah menyebar uang ke sejumlah pihak. Mulai dari Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,2 miliar, Wafid Muharam (Rp 6,55 miliar), Mahyuddin (Rp 500 juta), Adirusman Dault (Rp 500 juta), Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar), hingga Deddy Kusdinar (Rp 1,1 miliar).
Teuku Bagus diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi.
(fdn/aan)











































