Jaksa Guntoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (9/6/), menyampaikan alasan tuntutan yang rendah itu karena menganggap perbuatan Gatot tentang pembunuhan berencana tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaan dahulu jaksa menjerat Gatot yang dahulu biasa mengaudit lembaga penegak hukum dengan pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedang dalam tuntutan ini, Jaksa menuntut Gatot yang dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Berdasarkan keterangan saksi tidak ada yang menyatakan Gatot memberi perintah untuk membunuh, melainkan Gatot memerintahkan untuk memberi pelajaran," ujar Guntoro.
Rupanya tak ada perintah membunuh ini yang dijadikan alasan jaksa tak berani menuntut hukuman berat pada Gatot. Jadi komplotan eksekutor mungkin dianggap lalai menjabarkan perintah Gatot. Tapi apa iya hanya sebatas itu?
Untuk memberi pelajaran pada Holly seorang wanita saja, sampai mengerahkan 5 orang yakni antara lain Surya Hakim bin Sofian Yusuf (45) dan Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman (48), Pago Satria Permana bin Tukiman Mar. Bahkan seorang pelaku El Risky Yudistira sampai mati karena terjatuh dari apartemen.
Jaksa di awal persidangan dalam dakwaan membeberkan sejumlah bukti mulai dari percakapan chat BBM Gatot dan eksekutor, hingga curhat Gatot tentang istrinya. Tapi ya itu tadi dengan alasan selama persidangan tak ada saksi memastikan Gatot memberi perintah eksekusi, pasal 340 KUHP pun turun menjadi 353 KUHP.
Gatot sendiri usai persidangan mengaku tetap tidak terima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntoro. Gatot menegaskan dia akan melakukan pembelaan.
"Saya tidak terima! Saya akan gunakan hak pembelaan saya," ucap Gatot usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (9/6).
(rvk/ndr)