"Tak mungkin hukum dapat dilakukan tanpa ketauladanan para pemimpin. Pemimpin harus melaksanakan betul, pemimpin harus pula taat menghormati hak asasi manusia," kata JK di Balai Sarbini, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2014).
Pria asal Makassar itu menambahkan, kepastian hukum mengacu pada Pasal 1 UUD 1945 yang berarti setiap orang, siapapun dia, harus menghormati dan memenuhi aturan hukum yang berlaku. Salah satu unsurnya adalah penegakan hak asasi manusia.
"Tanpa penghormatan hak asasi manusia, tak akan ada hukum dan kepastiannya yang dilaksanakan secara benar," kata JK.
Kemudian JK memberikan kepastian hukum dalam bentuk penguatan institusi hukum, terutama KPK. JK menyatakan, KPK sebagai institusi hukum dengan lawan yang sangat kuat yakni para koruptor kakap haruslah diperkuat melalui dukungan anggaran dan sarana-prasarana.
"KPK sebagai institusi yang melawan korupsi harus diperkuat, termasuk anggarannya. Begitupula polisi dan jaksa, harus sinkron semuanya itu," kata JK.
"DPR yang baik juga harus menjalankan tugasnya sebaiknya, jadi unsur yang penting untuk hukum itu sendiri. Apabila itu semua berjalan, demokrasi akan berjalan, pemerintahan yang bersih akan berjalan. Itulah cita-cita kita berbangsa," tutup JK.
(vid/van)











































